Usai Periksa Lima Saksi, Penyidik Agendakan Periksa Gubernur Riau 

Usai Periksa Lima Saksi, Penyidik Agendakan Periksa Gubernur Riau 

CELITEHRIAU.COM--Kabar terbaru kasus penghinaan Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi yang melibatkan Suporter PSPS Riau (Curva Nord, red) mulai menemui titik terang. 

Setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Syamsuar diserahkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Untuk saksi-saksi dinyatakan sudah lima orang dimintai keterangannya. 

Pemanggilan Gubernur Riau ini, dalam rangka statusnya diperiksa penyidik sebagai saksi korban.

''Soal pemanggilan Gubernur, sedang kita Komunikasi kan dengan beliau,'' ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, Senin (22/7/2019).

Sedangkan lima orang saksi, lanjut Hadi merupakan dari kalangan internal PSPS, baik dari suporter maupun saksi pelapor. 

''Dalam kasus pengaduan ini, untuk pelapor atas nama Gubernur Riau diwakili Bagian Hukum,'' ungkap Hadi.

Dalam kasus ini, penyidik juga merencanakan akan memanggil saksi diluar internal PSPS. Selanjutnya, untuk proses tahapan yang dilalui yakni bermodalkan keterangan dari saksi-saksi penyidik akan mencari unsur pidana pengaduan Gubernur Riau tersebut. 

Diketahui, dugaan penghinaan suporter PSPS Riau Curva Nord terjadi saat pertandingan perdana Liga 2 antara PSPS melawan PSMS Medan di Stadion Kaharuddin Nasution, Rumbai pada Sabtu (22/6/2019) sore. 

Hinaan terhadap Gubernur dilakukan suporter yang berada di Tribun Utara. Dengan diawali melempar mercun asap warna merah (flare) ke gawang PSMS Medan. Kemudian suporter juga menjebol pagar pembatas lapangan dan sebagian masuk ke pinggir lapangan untuk membakar kertas rol warna putih yang sengaja dilempar Curva Nord. Suporter melontarkan kata-kata tak pantas yang ditujukan kepada Gubernur Riau.

Inti tuntutan dari Koordinator Curva Nord, mereka merasa kecewa karena Gubernur Riau tidak memperhatikan PSPS Riau yang kondisinya sangat memprihatinkan hingga mengalami kekalahan 2-3 dari PSMS Medan

Sebelumnya, merespon penghinaan tersebut. Karo Hukum Pemprov Riau, Nelly Wardani melalui Kepala Sub Litigasi Pemprov Riau, Yan Dharmadi, Selasa (25/6/2019) siang mengatakan, pihaknya mengadukan perkara ini ke Mapolda Riau sesuai arahan pimpinan.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index